Situasi yang dihadapi saat ini adalah penurunan kualitas lingkungan hidup yang semakin tinggi, dimana laju kerusakan lebih cepat dari pemulihannya. Isu degradasi dan destruksi sumber daya alam seperti penggundulan hutan, pencemaran sungai, penyusutan perikanan, pengrusakan terumbu karang, pencemaran air dan tanah serta pencemaran udara yang diberingi dengan banjir dan tanah longsor, kebakaran hutan merupakan bencana yang memberikan dampak terhadap lingkungan yang dipacu oleh alam itu sendiri juga akibat dari ulah manusia.
Melihat dari berbagai kasus menurunnya kualitas lingkungan hidup akibat dari terjadinya perusakan dan pencemaran lingkungan diberbagai daerah di Indonesia dan lebih khusus lagi di Provinsi Maluku maka dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa sebenarnya akar persoalan yang terjadi adalah karena manusia telah melupakan atau meninggalkan hubungannya dengan alam sekitarnya yang sudah lama diwariskan sejak zaman dahulu kala oleh nenek moyang atau leluhur kita dalam bentuk kearifan lokal lingkungan. Kearifan lokal yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan nilai-nilai leluhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat untuk melindungi dan mengelola sumber daya alam dan lingkungan hidup secara lestari dan berkesinambungan.
Dalam rangka pelestarian nilai-nilai kearifan lokal dalam kaitannya dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup) serta untuk mengetahui keaneka-ragaman kearifan lokal yang dimiliki sesuai dengan arahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup maka pemerintah provinsi memiliki tugas dan wewenang untuk menetapkan kebijakan terkait dengan kearifan lokal dan masyarakat hukum adat yang ada diwilayahnya.
Demikian halnya dengan Bapedal Provinsi Maluku, dalam hal ini Bidang Pengembangan, merasa perlu untuk menginventarisasi bentuk-bentuk Kearifan Lokal sebagai upaya dalam pelestarian Lingkungan Hidup di Provinsi Maluku.Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini telah berlangsung sejak Tahun 2015 di 4 (empat) Kabupaten yaitu Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Buru, Kabupaten Seram Bagian Barat dan Kabupaten Maluku Tengah. Kemudian berlanjut di Tahun 2016 kembali turun untuk menginventarisasi Kearifan Lokal di 4 (empat) kabupaten/kota, yaitu Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Kabupaten Kepulauan Aru, dan Kabupaten Buru Selatan.
Adapun data yang dikumpulkan berdasarkan hasil wawancara dari tetua-tetua adat yang ada di wilayah tersebut.
Dibawah ini adalah link untuk informasi terkait bentuk-bentuk kearifan lokal yang telah diinventarisasi oleh Bapedal Provinsi Maluku.
Dibawah ini adalah link untuk informasi terkait bentuk-bentuk kearifan lokal yang telah diinventarisasi oleh Bapedal Provinsi Maluku.
Kota Ambon
Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Kabupaten Kepulauan Aru
Kabupaten Buru Selatan